Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan untuk seluruh warga negara Indonesia. Program ini dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak bagi berbagai kalangan, mulai dari pekerja formal dan informal hingga lansia, anak-anak, dan pengangguran.
Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sejak diresmikan, BPJS telah menjadi tumpuan jutaan rakyat Indonesia dalam memperoleh layanan medis yang terjangkau atau bahkan gratis.
Namun demikian, tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar lengkap 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan resmi:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
Layanan yang berkaitan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
Perawatan ortodonti, seperti pemasangan behel.
Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat-obatan.
Pengobatan untuk mandul (infertilitas).
Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau percobaan.
Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya.
Alat kontrasepsi tidak ditanggung.
Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), seperti alat kebersihan atau disinfektan.
Layanan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
Penyakit akibat kecelakaan kerja, yang telah dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja.
Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib lainnya.
Pelayanan yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Pelayanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
BPJS: Tetap Esensial, Tapi Perlu Diketahui Batasannya
Meski memiliki batasan tertentu, BPJS Kesehatan tetap menjadi instrumen penting dalam menjamin pemerataan akses layanan medis di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat diimbau untuk memahami dengan jelas hak dan kewajiban mereka sebagai peserta, termasuk layanan apa saja yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan.