BANDA ACEH —Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) periode 2026–2031.
Pendaftaran dan pengambilan formulir dibuka mulai 5 hingga 24 Oktober 2026. Keputusan tersebut ditetapkan setelah SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota SC, yakni Ketua Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni selaku Pokja Verifikasi Calon, Safriadi selaku Pokja Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Azhari Usman selaku Pokja Kuorum Persidangan.
Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan bahwa dengan dibukanya tahapan penjaringan, para bakal calon sudah dapat mendaftar sekaligus mengambil formulir persyaratan.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini para bakal calon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Azwani Awi, Minggu (4/10/2026).
Pria yang akrab disapa Popon itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Peraturan Organisasi (PO) PWI, salah satu persyaratan utama bakal calon adalah memperoleh dukungan awal minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.
Mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini yang berjumlah 320 pemilih, setiap bakal calon harus mengantongi sedikitnya 32 dukungan dari anggota biasa PWI Aceh.
Surat dukungan wajib ditandatangani langsung oleh anggota pemberi dukungan dengan melampirkan fotokopi Kartu PWI biasa atau kartu biru.
Selain persyaratan dukungan, bakal calon juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pada saat pendaftaran ulang, antara lain fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi wartawan tingkat utama, surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik, serta daftar riwayat hidup.
Persyaratan lainnya meliputi dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, fotokopi SK kepengurusan PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kesediaan menandatangani pakta integritas.
“Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” kata Popon.
Ia juga menegaskan bahwa bakal calon diharapkan datang langsung untuk mendaftar dan mengambil formulir beserta persyaratan administrasi.
Apabila pendaftaran dan pengambilan formulir diwakilkan kepada tim sukses, pihak yang mewakili wajib membawa surat mandat atau namanya tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.
Selanjutnya, seluruh bakal calon yang mendaftar akan disampaikan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi ulang dan pengesahan sebagai calon.
Konferprov PWI Aceh untuk memilih Ketua PWI Aceh dan Ketua DKP periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.(**)
