Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor perpajakan dengan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama sejumlah lembaga penegak hukum nasional.
Langkah ini diambil untuk menekan praktik ekonomi ilegal dan penghindaran pajak yang kerap terjadi di sektor informal dan selama ini luput dari pengawasan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari pendekatan multi-door yang kini diadopsi DJP dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.
“Kami membentuk task force pengawasan dan penegakan hukum bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Satgas ini akan berfokus pada sektor-sektor dengan potensi praktik ekonomi gelap dan kegiatan usaha yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Selain itu, DJP juga akan menjalankan skema joint audit dan mengintensifkan pemeriksaan agar potensi penerimaan negara dari pajak dapat dipungut secara adil dan proporsional.
Bimo menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan citra institusi perpajakan di mata publik.
“Kami sadar pentingnya menjaga dignity organisasi. Oleh karena itu, kami terus menjalankan berbagai program untuk memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.
Langkah pembentukan satgas gabungan ini juga dinilai sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
DJP berharap, melalui pendekatan kolaboratif dan penguatan pengawasan, potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.