DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR Aceh pada Selasa, 15 April 2025.

Dua belas rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari total 53 Raqan yang dirancang untuk lima tahun masa keanggotaan DPRA periode 2024–2029.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, katanya, Prolega adalah instrumen penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta penguatan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

BACA JUGA  Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

Dari 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya berasal dari usulan Pemerintah Aceh, dan enam lagi merupakan inisiatif DPR Aceh,” jelas Nasir.

Usulan dari Pemerintah Aceh mencakup pembaruan aturan terkait olahraga, pengelolaan aset daerah, pembentukan BUMD jaminan pembiayaan syariah, RPJMA 2025–2029, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perubahan Qanun Wali Nanggroe.

Sementara itu, DPR Aceh mengusulkan rancangan qanun yang menyentuh isu-isu strategis seperti penguatan lembaga Baitul Mal, restrukturisasi perangkat daerah, pengaturan transmigrasi, pengelolaan migas, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal.

BACA JUGA  DPR Aceh Siap Kawal Ketat Hak Pekerja, Rijaluddin: Tak Ada Tempat bagi Perusahaan Nakal

Nasir menambahkan bahwa Prolega tetap bersifat terbuka terhadap penambahan rancangan qanun baru, selama memenuhi syarat formal dan mendapat persetujuan dari Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh.

“Penetapan ini bukanlah batas akhir, tapi menjadi arah dalam menyusun agenda legislasi tahunan. Jika terjadi bencana atau konflik sosial yang mendesak, baik DPRA maupun Gubernur masih bisa mengajukan qanun baru,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, bisa bekerja sama secara harmonis agar proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan qanun yang solutif, berpihak pada kepentingan rakyat, serta selaras dengan semangat otonomi khusus Aceh.

BACA JUGA  Eddi Shadiqin Dorong Pembentukan BUMA Pangan: Saatnya Aceh Kelola Pangan Secara Mandiri

“Dengan kerja sama yang baik, kita optimis target legislasi 2025 bisa tercapai sesuai harapan,” pungkas Nasir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *