Banda Aceh – Tim Rimueng Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku berinisial MUA (26) ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 setelah kembali dari Medan.
Kronologi kejadian bermula pada 30 April 2025, ketika MUA, mantan pekerja di rumah korban Hilwasi (43), mengintai rumah korban sebelum membobol brankas menggunakan cangkul yang diambil dari samping rumah. Hasil curian berupa uang tunai Rp 1,8 juta dan sejumlah emas kemudian dijual ke toko emas di Pasar Aceh dengan total Rp 191 juta lebih.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, iPhone, motor Mio Soul GT, dan cangkul. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan MUA berkat kerja keras Tim Rimueng Polresta Banda Aceh yang mengintai keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Rimueng menyergap MUA saat check-out dari hotel di Banda Aceh. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, kasus pembobolan brankas yang merugikan korban sebesar Rp 280 juta ini dapat diungkap dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.