Banda Aceh – Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan dua juru parkir liar dan dua remaja yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi serta ditemukan memiliki minuman beralkohol jenis tuak.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menegaskan bahwa tidak boleh ada premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. “Kami tegas akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP,” kata Kapolresta.
Dalam pelaksanaan pemberantasan premanisme, Polresta Banda Aceh menekankan pentingnya kerja sama dan pendekatan komprehensif, meliputi penegakan hukum, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat. “Profesionalisme dan proporsionalitas dalam penindakan terhadap pelaku premanisme juga sangat penting,” tambah Kapolresta.
Pada Senin malam (12/5/2025), Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh melakukan patroli dan menyambangi beberapa lokasi. Tim satgas menemukan dua juru parkir liar yang sedang melaksanakan aksinya di Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Kedua juru parkir liar tersebut berinisial RH (40) dan IY (36).
Selain itu, tim patroli juga mengamankan dua remaja yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan memiliki minuman beralkohol jenis tuak. Kedua remaja tersebut masih dibawah umur dan beralamat di Kecamatan Baitussalam.
Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat. “Dengan kesungguhan dan kerja sama yang kuat, kami akan terus menjalankan tugas dengan profesionalisme dalam memberantas premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.