Jakarta – Usulan Pemerintah Aceh terkait penambahan dana bantuan partai politik (parpol) akhirnya disetujui oleh Pemerintah Pusat. Dengan persetujuan ini, jumlah dana yang diperoleh partai politik di Aceh mengalami peningkatan signifikan, dengan total mencapai lebih dari Rp 29,3 miliar. Bahkan, salah satu partai diketahui menerima hingga Rp 6,7 miliar.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Dedy Yuswadi, AP, dalam keterangannya pada Rabu (5/8/2025).
Dedy yang juga ditunjuk sebagai ketua tim mewakili Pemerintah Aceh menghadiri Rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2025, menjelaskan bahwa rapat tersebut berlangsung di Situation Room, Lantai 4, Gedung D, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Rabu.
Dalam rapat itu, Dedy didampingi oleh sejumlah pejabat, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Kepala Inspektorat Aceh yang diwakili oleh Irban M Fadhil, serta Kepala Bappeda Aceh yang diwakili oleh Zulfikar. Kehadiran mereka menegaskan keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengawal proses pengajuan kenaikan bantuan dana parpol agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.
Menurut Dedy, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikirimkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum. Dalam surat bertanggal 15 Juni 2025 itu, Gubernur Mualem mengajukan permohonan persetujuan kenaikan besaran dana hibah untuk bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025.
Surat itu kemudian direspons oleh Kemendagri dengan mengundang Pemerintah Aceh dalam rapat penilaian yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Jakarta.
“Dengan kenaikan ini, diharapkan partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, dan penguatan demokrasi di daerah,” kata Dedy.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen memperkuat sinergi antara lembaga keuangan daerah dan institusi politik demi mendorong pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dana Parpol Naik Signifikan, Partai Aceh Terima Rp 6,7 Miliar
Dana bantuan partai politik merupakan hibah keuangan dari pemerintah yang diberikan setiap tahun kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Besaran bantuan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BPKA, Reza Saputra, sebelumnya, sebelum tahun 2022, alokasi bantuan per suara sah hanya sebesar Rp 1.200, lalu naik menjadi Rp 2.000 hingga 2024. Untuk tahun 2025, Pemerintah Aceh mengusulkan peningkatan signifikan menjadi Rp 10.000 per suara sah.
“Alhamdulillah, usulan kenaikan bantuan parpol di Aceh telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Reza.
Dengan disetujuinya kenaikan tersebut, partai politik yang memperoleh kursi di DPRA mengalami lonjakan bantuan yang cukup besar. Partai Aceh (PA) tercatat menerima bantuan terbesar, yakni Rp 6.730.850.000, sementara Partai Darul Aceh (PDA) menjadi penerima terendah dengan bantuan sekitar Rp 226 juta.
Reza menjelaskan bahwa bantuan ini akan digunakan secara prioritas untuk pendidikan politik anggota dan masyarakat, guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta membangun karakter politik yang lebih matang dan mandiri.
“Bantuan keuangan untuk partai politik ini hanya untuk level provinsi, yang memiliki kursi di DPRA,” katanya.
“Sedangkan untuk partai politik di kabupaten/kota itu nanti akan disepakati oleh masing-masing kabupaten-kota,” tambah Reza.
Selain untuk pendidikan politik, dana bantuan juga dialokasikan bagi operasional sekretariat partai, termasuk aktivitas administratif dan kegiatan harian lainnya.
Rincian Dana Bantuan Parpol di Aceh Tahun 2025
Berikut ini rincian besaran bantuan keuangan yang akan diterima oleh masing-masing partai politik peraih kursi di DPRA tahun anggaran 2025:
PKB: Rp 3.097.500.000
Gerindra: Rp 2.202.140.000
PDI-P: Rp 600.140.000
Golkar: Rp 3.279.100.000
NasDem: Rp 2.635.150.000
PKS: Rp 2.202.690.000
PPP: Rp 1.738.690.000
PAN: Rp 1.890.460.000
Demokrat: Rp 2.383.050.000
Partai Aceh (PA): Rp 6.730.850.000
PDA: Rp 226.630.000
PNA: Rp 879.900.000
PAS Aceh: Rp 1.475.160.000
Total keseluruhan: Rp 29.340.460.000
