Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah pemantauan intensif dan laporan dari masyarakat.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Muhammad Rizal, Kadis Syariat Islam Kota Ridwan, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin pemasangan segel, tetapi juga turun langsung memeriksa kondisi kamar hotel untuk memastikan indikasi pelanggaran syariat Islam.
Dalam pemeriksaan mendadak, petugas menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran, berupa kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur sebuah kamar. Selain itu, beberapa kotak kondom juga ditemukan di dalam mobil salah seorang penginap.
Wali Kota Illiza menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini masih bersifat sementara.
“Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” tegas Illiza di lokasi kejadian.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang lebih berat apabila aturan ini dilanggar.
“Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” pungkasnya.
