Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah sepakat mengakhiri polemik terkait royalti lagu. Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat.
Dasco menjelaskan bahwa penarikan royalti lagu ke depan akan dipusatkan di LMKN. Selain itu, revisi Undang-Undang Hak Cipta akan segera dibahas bersama audit menyeluruh untuk menjamin transparansi pengelolaan royalti.
“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pemutaran maupun penggunaan lagu di ruang publik.
“Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” tuturnya.
Selain itu, Dasco mengusulkan agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) turut dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
“Ini sebenernya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini kan kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini kan lembaga ini kan yang akan menjalankan regulasi, kalau sudah kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta,” katanya.
Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengakhiri ketidakpastian soal royalti lagu. Pemusatan penarikan royalti di LMKN diharapkan mampu memberikan transparansi, menghindari tumpang tindih, serta menjamin keadilan bagi penyanyi, pencipta lagu, hingga produser musik.
Langkah revisi UU Hak Cipta juga dipandang penting agar regulasi yang ada lebih relevan dengan perkembangan industri musik di era digital, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia.