Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengungkapkan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK) telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) hingga tahun 2032.
“Magellanic sudah mengantongi izin produksi,” kata Taufik pada Minggu (24/8/2025).
Menurut Taufik, setiap perusahaan tambang yang ingin melakukan produksi wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
“Ada kewajiban yang harus diselesaikan (PT MGK),” ungkapnya.
PT MGK merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.
Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), M. Nur, menegaskan bahwa PT MGK telah memenuhi seluruh prosedur legal untuk beroperasi di Aceh.
“Perusahaan ini memperoleh IUP OP sejak 2012 hingga 2032, dengan luas area 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat,” jelas M. Nur.
Menurutnya, keberadaan PT MGK telah banyak pihak dan seluruh proses perizinannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M. Nur mengingatkan bahwa pada 2022, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sempat mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK. Keputusan tersebut memicu respons tegas dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh mengajukan keberatan tersebut berdasarkan kekhususan daerah sebagaimana dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba).
“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan daerah di sektor Minerba,” tegas M. Nur.
Kepastian hukum seperti yang diterima PT MGK melalui IUP OP menjadi sinyal positif bagi investasi di Aceh. Dengan izin yang jelas hingga 2032, perusahaan dapat menjalankan operasional tambangnya secara legal sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, keterlibatan Pemerintah Aceh dalam mengawal kebijakan Minerba mempertegas komitmen daerah untuk melindungi hak otonomi dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.