Kota Jantho – 30 September 2025 Setelah aksi penyegelan kantor keuchik pada 28 September 2025 sebagai bentuk protes terhadap mantan keuchik yang dinilai tidak pertanggungjawaban dana desa dan aset gampong selama enam tahun, sejak 2019 hingga berakhirnya masa jabatan pada 17 September 2025.
Sehari setelah penyegelan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kota Jantho (Forkopimcan) yang terdiri dari camat, Kapolsek, Danramil, Inspektorat dan Mukim turun ke gampong Sukatani, melakukan mediasi mendadak tanpa pengumuman dimasjid dan WA grup gampong, sehingga hanya beberapa warga yang hadir, mengingat ada dikebun dan aktivitas lainnya. seperti sudah di setting. Ujar warga.
Jadi “Kamoe lage ureng bagai, didalam mediasi kami warga merasa sangat tersudutkan serta aspirasi kami kurang ditanggapi/dianggap. Padahal warga sangat berharap Forkopimcan Kota Jantho mendengar dan pertimbangkan aspirasi warga, bukan membiarkan melanggar aturan yang ada. Begitu juga dengan Tuha Peut semestinya berpihak pada warga sebagai lembaga pengawasan, bukan malah mengiyakan penundaan, kritik Razali warga Sukatani.
Lanjutnya, Forkopimcan justru menyetujui usulan mantan keuchik Tuha Peut agar LPJ selama enam tahun masa jabatannya ditunda hingga 30 Oktober 2025, sementara Pilchiksung tetap dilaksanakan terlebih dahulu. Secara logika, “Utang awai hana glah, kiban tajok utang baro. Ata keuchik lama hana pertanggungjawaban, kiban tapileh keuchik baro.” Se simpel ini pikiran kami masyarakat.
Padahal mayarakat hanya meminta rapat pertanggungjawaban umum (LPJ) dilakukan sebelum masa jabatan keuchik berakhir dan sebelum Pilchiksung digelar, sesuai aturan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan. Hal ini juga dipertegas dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Pemerintahan Gampong, yang mewajibkan keuchik memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Tuha Peut dan masyarakat sebelum jabatan berakhir.
Sehingga Penundaan LPJ oleh keuchik termasuk maladministrasi dan tergolong pelanggaran hukum, sebagaimana diatur UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Warga disinyalir Penundaan LPJ setelah Pilchiksung juga sangat berbau politis untuk meraih dukungan suara kandidat yang diusung oleh keuchik lama”.
Meski demikian, masyarakat Sukatani bertekad terus memperjuangkan transparansi dana desa dan aset gampong. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada media yang sejak awal meliput dinamika ini. “Kalau tidak viral, mungkin aspirasi masyarakat akan dianggap angin lalu. Kami butuh media untuk mengawal, karena transparansi adalah bagian dari bela negara,” tegas Reja.
Masyarakat Gampong Sukatani
Penanggung Jawab
- Reja/ 082226987267 WA
- Razali/085189832530 WA