ACEH BESAR – Suasana rapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa jabatan mantan Keuchik Gampong Suka Tani, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/10), berlangsung tegang. Sekretaris Camat (Sekcam) Kota Jantho yang hadir mewakili camat menghentikan jalannya rapat dengan alasan jumlah warga yang hadir tidak mencapai kuorum 50+1 persen.
Rapat LPJ yang digelar di meunasah gampong tersebut sebelumnya telah diumumkan secara terbuka dan dihadiri perangkat gampong, tuha peut, mukim, serta sejumlah warga. Namun mantan keuchik, yang seharusnya memberikan pertanggungjawaban dana desa dan aset gampong, justru meninggalkan rapat tanpa memberikan penjelasan.
Padahal, sehari setelah penyegelan kantor keuchik pada 28 September 2025, mantan keuchik telah menandatangani surat pernyataan bermaterai di hadapan Camat Kota Jantho, Kapolsek, dan Mukim Jantho. Dalam surat tertanggal 29 September 2025 itu, ia berjanji akan melaksanakan rapat LPJ periode 2019–2024 pada 30 Oktober 2025. Janji itu tidak dipenuhi.
Tidak Ada Dasar Hukum 50+1 Persen
Salah satu perangkat gampong menegaskan bahwa keputusan Sekcam tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kehadiran masyarakat itu hak, bukan syarat sah rapat. Tidak ada aturan yang menyebut harus 50+1 persen,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014, tidak ada ketentuan yang mensyaratkan rapat pertanggungjawaban desa hanya sah bila dihadiri lebih dari 50 persen warga. LPJ merupakan kewajiban pemerintah gampong, sedangkan kehadiran warga bersifat partisipatif.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan Sekcam sebagai bentuk intervensi yang menghambat transparansi dan akuntabilitas gampong.
Rapat Tetap Berlanjut, Terungkap Dugaan Penyimpangan Rp 500 Juta
Usai Sekcam meninggalkan lokasi, perangkat gampong dan warga sepakat melanjutkan rapat secara terbuka. Dalam pembahasan internal itu muncul dugaan penyimpangan dana desa lebih dari Rp 500 juta selama periode 2019–2024.
Beberapa program dan kegiatan fisik yang tercantum dalam APBG disebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali.
Warga juga mengungkapkan bahwa selama enam tahun menjabat, mantan keuchik tidak pernah memberikan LPJ maupun salinan dokumen kepada masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali meminta LPJ, tapi tidak pernah diberikan. Semua laporan ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga.
Upaya Mediasi Tidak Direspons Mantan Keuchik
Mukim Jantho bersama perangkat gampong dan tuha peut telah berupaya melakukan mediasi agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun mantan keuchik disebut selalu menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami sudah coba jalan damai, tapi tidak pernah ditanggapi serius. Sekarang masyarakat ingin membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas perwakilan warga.
Desakan Evaluasi Camat dan Sekcam
Masyarakat Gampong Suka Tani juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengevaluasi kinerja Camat dan Sekcam Kota Jantho yang dianggap tidak memahami mekanisme pemerintahan gampong serta dianggap menghambat proses transparansi.
“Ini bukan soal administrasi. Ini soal integritas pengelolaan dana desa. Dana desa adalah hak rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas salah satu tokoh muda gampong.
Masyarakat menegaskan akan menempuh jalur hukum jika mantan keuchik tetap tidak mempertanggungjawabkan dana dan aset gampong yang diduga diselewengkan.
