Pemerintah melakukan perubahan besar dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN) melalui revisi Undang-Undang ASN. Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah penghapusan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Ke depan, status ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya penyeragaman sistem kepegawaian nasional. Selama ini, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan ketidakpastian, baik dari sisi hak, besaran penghasilan antar daerah, maupun jaminan karier. Pemerintah menilai penyederhanaan status diperlukan agar tata kelola ASN lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
Meski demikian, penghapusan skema tersebut tidak berarti seluruh pegawai otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses peralihan akan dilakukan melalui evaluasi yang ketat dan selektif sesuai kebutuhan instansi.
Tiga Faktor Penentu
Pemerintah menetapkan tiga faktor utama yang menjadi dasar dalam proses pengangkatan ke status penuh waktu. Pertama, ketersediaan formasi. Instansi harus memiliki kebutuhan riil terhadap pegawai yang akan diangkat.
Kedua, kompetensi. Pegawai harus memenuhi standar kemampuan sesuai jabatan yang dibutuhkan, termasuk hasil penilaian kinerja.
Ketiga, kebutuhan organisasi. Instansi tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi struktur organisasi sebelum menetapkan pengangkatan.
Jika salah satu dari ketiga faktor tersebut tidak terpenuhi, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi tenaga honorer maupun pegawai dengan status nonpenuh waktu.
Mutasi Nasional Mulai 2026
Perubahan lain yang turut menjadi sorotan adalah penerapan sistem penempatan ASN secara nasional mulai 2026. Dalam skema ini, ASN tidak lagi selalu bertugas di satu daerah dalam jangka panjang.
Kebijakan mutasi lintas wilayah akan dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan sumber daya manusia di berbagai daerah. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengatasi ketimpangan jumlah ASN antara wilayah yang kelebihan pegawai dan wilayah yang masih kekurangan.
Dengan kebijakan tersebut, ASN diharapkan siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.
Instansi Diminta Lakukan Audit SDM
Pemerintah juga meminta seluruh instansi pusat dan daerah segera melakukan pemetaan sumber daya manusia. Evaluasi kompetensi, perencanaan formasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perlu dilakukan sejak dini agar tidak terjadi ketimpangan saat aturan diterapkan secara penuh.
Langkah transformasi ini diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan efisien. Namun di sisi lain, perubahan tersebut menuntut kesiapan ASN dan tenaga honorer untuk meningkatkan kompetensi serta menyesuaikan diri dengan sistem baru.
Revisi UU ASN menjadi penanda dimulainya fase baru dalam manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah menegaskan bahwa standar yang lebih jelas dan sistem yang lebih terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
