LHOKSEUMAWE – Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang juga filolog Aceh, Hermansyah, M.Th., M.Hum., mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe memperkuat perlindungan dan pemajuan kebudayaan melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Hal itu disampaikan Hermansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan PPKD Kota Lhokseumawe 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama dua hari, 29-30 September 2026, di Gedung Hasbi Assiddiqiy, Lhokseumawe.
Menurut Hermansyah, kebudayaan tidak boleh dipandang sekadar peninggalan masa lalu atau beban anggaran. Kebudayaan harus ditempatkan sebagai investasi masa depan yang dikelola melalui empat pilar: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
“Kebudayaan harus dipandang sebagai investasi masa depan,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan, PPKD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memetakan kondisi faktual, potensi, persoalan, dan kebutuhan kebudayaan di daerah.
Hermansyah mengingatkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, PPKD yang ditetapkan kepala daerah menjadi rujukan wajib dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Tanpa dokumen PPKD yang komprehensif dan berbasis fakta, program kebudayaan terancam kehilangan alokasi anggaran, baik dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat,” tegasnya.
Di Lhokseumawe, penyusunan PPKD diarahkan untuk mendata 10 objek pemajuan kebudayaan, meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, hingga cagar budaya.
FGD tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Penyusun PPKD. Ia menyebut PPKD dibutuhkan untuk menggambarkan kondisi faktual kebudayaan daerah sekaligus menjadi dasar rekomendasi kebijakan.
Selain Hermansyah, FGD juga menghadirkan penggiat sejarah Lhokseumawe Ichsan Nanda, S.Sos., MAP., serta perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh, T. Firdaus, S.T., dan Odi Setiawan.
Kegiatan ini melibatkan akademisi, budayawan, seniman, sejarawan, Panglima Laot, perangkat daerah terkait, dan perwakilan masyarakat. Seluruh masukan dari FGD akan dihimpun tim penyusun untuk penyempurnaan dokumen PPKD yang ditargetkan final dan disosialisasikan pada Oktober 2026. []
