JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat prestasi membanggakan dalam Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2026. Tiga penghargaan tingkat nasional berhasil diraih, sebuah capaian yang mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat HT Ibrahim, ST, MM.
HT Ibrahim yang akrab disapa Ampon Bram menilai prestasi tersebut menjadi gambaran atas peningkatan kinerja dan tata kelola kelembagaan Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah.
Menurutnya, keberhasilan meraih penghargaan di tingkat nasional menunjukkan Kejati Aceh mampu bersaing dengan jajaran kejaksaan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah beserta seluruh jajaran Kejati Aceh atas capaian yang membanggakan ini”, katanya dari Jakarta Jum’at (21/8/2026).
Ampon Bram mengatakan tiga penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kinerja Kejati Aceh semakin baik, terutama dalam pengelolaan anggaran, penerapan sistem akuntabilitas dan pencapaian penerimaan negara.
Penghargaan pertama diraih melalui bidang Intelijen. Kejati Aceh berhasil menempati Peringkat I Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2026.
Capaian tersebut, kata HT Ibrahim, menunjukkan kemampuan jajaran Kejati Aceh dalam mengelola dan merealisasikan anggaran secara efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan.
Prestasi berikutnya diraih dalam kategori Wilayah dengan Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2026. Kejati Aceh menempati Peringkat III secara nasional, setelah Kejati Kalimantan Tengah di posisi pertama dan Kejati Kalimantan Selatan di peringkat kedua.
“Implementasi SAKIP dan kinerja anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, keberhasilan Kejati Aceh masuk tiga besar secara nasional patut diapresiasi,” kata HT Ibrahim.
Penghargaan ketiga diraih Kejati Aceh dalam kategori Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran. Dalam kategori tersebut, Kejati Aceh berada di Peringkat V secara nasional.
Kejati Aceh mencatat PNBP sebesar Rp 16.822.420.145 dengan tingkat penyelesaian mencapai 90,14 persen. Sementara realisasi anggaran tercatat sebesar 76,12 persen.
HT Ibrahim berharap capaian tersebut menjadi pemacu bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi. Ia juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum agar manfaat kinerja institusi semakin dirasakan masyarakat.
“Prestasi ini jangan hanya dilihat sebagai penghargaan, tetapi harus menjadi energi untuk terus meningkatkan kinerja. Masyarakat Aceh tentu berharap Kejati Aceh semakin profesional, berintegritas, responsif terhadap persoalan hukum, dan mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI, HT Ibrahim menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan institusi penegak hukum di Aceh. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang kuat dan profesional merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kita berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Selamat kepada Kejati Aceh. Semoga capaian ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di Aceh,” pungkas Ampon Bram.(**)
