YARA Minta MPR Aktifkan Referendum

‎BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaktifkan kembali mekanisme referendum melalui pencabutan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

‎Menurut Safaruddin, langkah tersebut perlu disertai penyempurnaan norma dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, khususnya Pasal 2.

YARA mengusulkan agar mekanisme referendum tidak hanya berlaku apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, tetapi juga dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
‎
‎Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal MPR melalui email setjen@mpr.go.id.
‎
‎Tidak hanya itu, YARA juga berencana mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum ke Mahkamah Konstitusi (MK). YARA meminta agar ketentuan Pasal I yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1983 dinyatakan inkonstitusional.
‎
‎Apabila permohonan tersebut dikabulkan dan ketentuan hukum terkait memungkinkan, YARA akan memperjuangkan pengujian lanjutan terhadap UU Referendum dengan mengusulkan penambahan norma yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah berstatus khusus dan istimewa untuk mengajukan referendum.
‎
‎”Belakangan ini, aspirasi mengenai referendum kembali mengemuka di tengah masyarakat Aceh. Kami melihat mekanisme tersebut perlu dibuka sebagai salah satu alternatif konstitusional untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh,”tutur Safaruddin, Kamis (5/11/2026).
‎
‎Ia menegaskan, perjuangan YARA bukan semata-mata menghidupkan kembali regulasi lama, melainkan mendorong adanya ruang konstitusional yang lebih jelas bagi daerah khusus dan istimewa dalam menyampaikan aspirasi politik dan ketatanegaraan.
‎
‎”Karena itu, kami akan menempuh jalur konstitusional melalui MPR dan Mahkamah Konstitusi. Kami ingin memperjuangkan agar pemerintah daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B UUD 1945 dapat memiliki dasar hukum untuk mengajukan referendum,” tutup Safaruddin. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *