Bank Aceh Syariah Perkuat Ekosistem Ibadah: Teken PKS dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

Fokus pada Integrasi Sistem dan Dukungan Penuh Layanan Jemaah

JAKARTA – PT Bank Aceh Syariah (BAS) secara resmi memperkuat perannya dalam ekosistem ibadah haji dan umrah nasional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025.

Kerja sama strategis ini menjadi tonggak penting bagi Bank Aceh untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan syariah, khususnya bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U) di seluruh Indonesia.

PKS tersebut ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah. Fokus utama PKS ini adalah Penyediaan dan Pemanfaatan Produk dan Layanan Jasa Perbankan Syariah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Peran Strategis Bank Aceh sebagai BPS Bipih Terintegrasi

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini mengukuhkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem Kementerian.

BACA JUGA  Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

“PKS ini adalah bukti nyata komitmen Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang berkeinginan menunaikan Rukun Islam kelima. Melalui sinergi ini, Bank Aceh kini memegang peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah,” ujar Hendra.

Ia memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih, akan berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Fasilitasi Kemudahan dan Akses Jemaah

Hendra menambahkan, Perjanjian Kerja Sama ini mencakup integrasi operasional yang berdampak langsung pada kemudahan dan kenyamanan nasabah. Bank Aceh kini berperan vital dalam:

  • Pembukaan Rekening Jemaah: Memfasilitasi pembukaan Buku Tabungan Sahara iB untuk setoran awal Bipih, syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji.

  • Integrasi Data: Melakukan penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah Haji secara langsung terintegrasi dengan sistem Kementerian.

BACA JUGA  Mellani Subarni Cek Kebutuhan Meugang di Pasar Banda Aceh dan Aceh Besar

“Integrasi sistem ini bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat waktu tunggu administrasi, serta memastikan kepastian data yang tinggi, sehingga proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu,” jelasnya.

Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen memberikan dukungan aspek non-finansial, termasuk penyediaan perlengkapan souvenir haji reguler, melengkapi layanan syariah yang sudah ada, seperti produk tabungan haji dan umrah serta pembiayaan umrah.

Layanan Tersebar Luas

Bank Aceh Syariah menjamin bahwa layanan BPS-Bipih ini dapat diakses secara merata. Layanan ini tersedia di seluruh jaringan kantor Bank Aceh yang tersebar luas di Provinsi Aceh, Medan, dan Jakarta, memastikan seluruh nasabah, tanpa hambatan geografis, dapat memulai dan menyelesaikan proses pendaftaran haji mereka dengan mudah.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar Dorong Inovasi UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Dukungan Penguatan Ekonomi Syariah

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya menekankan bahwa PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang kuat, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional dan akuntabel. Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional,” kata Menteri Irfan.

Sebagai informasi tambahan, masa tunggu jemaah haji kini telah disamakan di setiap provinsi, yaitu sekitar 26 tahun, berbeda signifikan dari tahun sebelumnya yang dapat bervariasi hingga 47 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *