Bank Aceh Tegaskan Komitmen Jalankan Kebijakan Rekening Dormant Sesuai Arahan PPATK

Banda Aceh – Sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional, Bank Aceh Syariah menegaskan komitmennya dalam mendukung dan menjalankan kebijakan pengelolaan rekening tidak aktif (dormant) sesuai arahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyampaikan pernyataan tersebut melalui siaran pers resminya pada 29 Juli 2025, yang menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rekening Tidak Aktif Berpotensi Penyalahgunaan

Humas Bank Aceh, Hafas, menyatakan bahwa data dari PPATK menunjukkan tingginya kerentanan rekening yang lama tidak aktif untuk penyalahgunan dalam kegiatan mencurigakan, termasuk pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya. Karena itu, Bank Aceh menilai bahwa pengawasan terhadap rekening dormant merupakan langkah strategis dan preventif yang perlu penerapan secara konsisten.

BACA JUGA  Bank Aceh Pastikan Dana Nasabah Aman, Tanggapi Kebijakan Pengelolaan Rekening Dormant

“Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen pada prinsip kehati-hatian, Bank Aceh senantiasa mematuhi regulasi yang pemerintah dan lembaga pengawas tetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keamanan sistem keuangan dan perlindungan nasabah,” ujar Hafas pada Kamis (31/07/2025).

Edukasi Nasabah dan Penguatan Sistem Perbankan

Bank Aceh juga aktif menjalankan berbagai program edukasi kepada nasabah terkait pentingnya menjaga aktivitas rekening secara rutin. Hal ini mencakup pembaruan data pribadi sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan pemanfaatan kanal transaksi digital maupun konvensional.

BACA JUGA  Bank Aceh Syariah Rayakan HUT ke-52: Komitmen Bangun Aceh Inklusif dan Berkelanjutan

“Nasabah dapat menjaga status aktif rekeningnya dengan melakukan transaksi seperti setoran tunai, penarikan, pembayaran tagihan, transfer, maupun aktivitas lainnya melalui kantor cabang, ATM, dan aplikasi mobile banking Bank Aceh,” jelas Hafas.

Langkah ini tidak hanya membantu menjaga keamanan dana nasabah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam mencegah praktik ilegal yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Dukung Regulasi, Tingkatkan Transparansi

Hafas juga menyampaikan bahwa Bank Aceh secara aktif mendukung semua kebijakan regulator dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya. Pengelolaan rekening dormant dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola perbankan berbasis syariah yang bertanggung jawab.

BACA JUGA  Bank Aceh Salurkan Bantuan Melalui Program “Cahaya Ramadhan Bersama Bank Aceh 2025”

“Bank Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem internal, dan menjaga kepercayaan nasabah melalui kebijakan yang mendukung keberlangsungan sistem keuangan yang sehat,” tegasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Bank Aceh berharap seluruh nasabah dapat lebih proaktif dalam menjaga keaktifan rekening dan menjadikan transaksi keuangan sebagai bagian dari budaya literasi keuangan masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *