Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi Bebas bagi 4 Warga Binaan Rutan Jantho

KOTA JANTHO Dalam suasana peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang penuh khidmat, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Dasawarsa II kepada empat warga binaan yang dinyatakan bebas di Rutan Kelas II B Jantho, Minggu (17/8/2025).

Selain empat WBP yang mendapat remisi bebas, Bupati juga menyerahkan SK remisi kepada ratusan warga binaan lainnya yang menerima pengurangan masa hukuman. SK tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir, SH, MH.

Kegiatan juga turut diisi dengan penyerahan E-KTP oleh Kadis Dukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos, MAP kepada salah satu warga binaan, serta bantuan alat olahraga dan kain sarung dari Pemkab Aceh Besar untuk mendukung aktivitas pembinaan.

BACA JUGA  Aceh Besar Luncurkan Proyek BERSAMA, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Bupati Syech Muharram mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momen remisi sebagai awal perubahan dan introspeksi diri.

“Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Tapi yang paling penting adalah bagaimana kita memperbaiki diri. Gunakan kesempatan ini untuk kembali ke jalan yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Bupati.

Bupati juga menyoroti pentingnya menjauhi peredaran narkoba yang kerap menjadi penyebab utama narapidana kembali masuk penjara, bahkan menjelang kebebasan.

“Saya pernah menemukan kasus napi yang hampir bebas, namun kembali terlibat narkoba. Jangan sampai hal ini terjadi lagi, terutama di Aceh Besar,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Aceh Besar Tunjuk dr. Bunaiya Pimpin RSUD Aceh Besar

Kepala Rutan Jantho, Muhammad Nasir, dalam keterangannya menyebutkan bahwa total penerima remisi di momen HUT RI tahun ini berjumlah 367 orang, dengan rincian 150 Remisi Umum dan 217 Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 4 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa II yang berarti langsung bebas.

“Remisi adalah hak konstitusional warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Nasir.

Ia juga menguraikan sejumlah program pembinaan unggulan di Rutan Jantho seperti pelatihan pertanian, budidaya ikan, barbershop, serta pembinaan keagamaan dan kebangsaan yang bertujuan mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat.

BACA JUGA  Istri Bupati dan Wabup Aceh Besar Blusukan ke Kuta Baro

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si, Ketua TP PKK Hj. Rita Mayasari, Wakil Ketua TP PKK Hj. Nurul Fazli, S.Ag, para Kepala OPD, dan unsur Forkopimda Aceh Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *