Jual Gadis Aceh Besar, Pelaku Diciduk Polisi di Pekanbaru

Banda Aceh – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (19/6/2025). RH diketahui hendak melakukan penerbangan ke Malaysia ketika diamankan oleh aparat kepolisian.

“Benar, yang bersangkutan selama ini berstatus buron dan berhasil ditangkap di Pekanbaru. Saat ini, RH sudah tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA  Warga Banda Raya ditemukan Gantung Diri, Polisi Pasang Police Line di TKP

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda T Syahrizal, setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Petugas juga berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam proses penangkapan.

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini, yang bersangkutan langsung kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa secara intensif,” kata Fadilah.

RH diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus perdagangan anak di bawah umur. Ia terlibat dalam perekrutan dan pengiriman seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, ke Malaysia. Korban sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan menjadi korban eksploitasi seksual di Negeri Jiran pada Desember 2024 lalu.

BACA JUGA  Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Abdya Perkosa Pasien Anak Dibawah Umur

Korban PAF berhasil diselamatkan oleh warga Aceh di Malaysia dan kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan kepolisian serta BP2MI.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan. Rencananya, akan digelar konferensi pers dalam waktu dekat,” tutup Kompol Fadilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *