Jubir Pemerintah Aceh: Penempatan Safrizal ZA Sebagai Kepala Posko PRR Aceh Keliru dan Harus Dievaluasi

BANDA ACEH – Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menempatkan Safrizal ZA sebagai Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) di Aceh dinilai perlu dievaluasi total.

Desakan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, terkait kinerja Satgas PRR yang dinilai telah melenceng dari mandat penanganan pascabencana.

“Kerjanya lebih banyak muatan kepentingan personal. Mendagri menyuruhnya mengurus penanganan bencana, malah bikin manuver politik,” tegas Nurlis dalam keterangan tertulis yang diterima media di Banda Aceh, Minggu (4/10/2026).

Menurut Nurlis, penempatan tersebut merupakan kekeliruan yang berujung pada disorientasi kerja dan kegaduhan politik di daerah. Ia menilai Kasatgas PRR tidak memahami batas kewenangan.

“Ibarat orang disuruh membersihkan lumpur banjir yang menimbun rumah warga, dia malah sibuk mencangkul sawah orang lain. Pekerjaan pokoknya ditinggalkan,” ujar Nurlis.

Nurlis menambahkan, hingga kini publik belum menerima laporan terbuka mengenai progres fisik pemulihan pascabencana yang menjadi tanggung jawab koordinasi Satgas PRR, sementara yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian penanganan.

“Rakyat Aceh butuh kepastian hidup dalam penanganan bencana, bukan ocehan pejabat pusat yang gagal paham tupoksi,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satgas PRR Aceh dan Kementerian Dalam Negeri belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *