Aceh Besar – Ketegangan di Gampong Suka Tani, Kecamatan Kota Jantho, kembali memuncak. Untuk kedua kalinya dalam satu tahun, kantor keuchik desa tersebut disegel warga pada Sabtu (16/11/2025). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap mandeknya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan aset gampong periode 2019–2025.
Warga juga tegas menolak pelantikan keuchik baru sebelum seluruh persoalan itu dibahas secara terbuka.
Dalam surat pengaduan resmi bertanggal 15 November 2025 yang diterima redaksi, masyarakat menilai mantan keuchik dan perangkat desa telah melakukan pengkhianatan karena berulang kali mengingkari kesepakatan rapat pertanggungjawaban.
Warga mengungkapkan bahwa pada 29 September 2025, dalam sebuah mediasi resmi, mantan keuchik berjanji di hadapan Forkopimcam akan membahas LPJ 2019–2025 pada 30 Oktober 2025.
Namun pada hari pelaksanaan, mantan keuchik disebut mangkir dan menghilang dari forum, menyebabkan rapat gagal terlaksana tanpa jadwal ulang.
Selain LPJ, pembahasan aset desa juga mengalami penundaan berulang tanpa alasan yang jelas.
Pada 1 November 2025, perangkat desa sepakat rapat aset digelar pada 12 November dengan disaksikan Mukim. Namun rapat itu dibatalkan sepihak tanpa pemberitahuan.
Jadwal ulang pada 16 November juga kembali ditunda tanpa alasan jelas.
“Penundaan berulang ini seperti skenario untuk menghindari transparansi,” tulis warga dalam surat yang ditujukan kepada camat, Kapolsek, Koramil, Mukim, dan Penjabat Keuchik Suka Tani.
Masyarakat juga menyoroti sikap pasif Muspika Kota Jantho yang dinilai diam seribu bahasa meski konflik di tingkat gampong terus memburuk.
Warga menilai aparat lamban merespons dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan pengelolaan dana desa.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan resmi. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Muspika,” ujar warga.
Situasi semakin panas dengan adanya rencana pelantikan keuchik baru. Warga menolak proses tersebut jika LPJ dan aset periode sebelumnya belum diselesaikan, karena khawatir masalah keuangan desa akan diwariskan tanpa kejelasan.
Menurut warga, pelantikan tanpa penyelesaian LPJ justru berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban mantan keuchik.
“Sebelum ada rapat terbuka, pelantikan harus ditunda,” tulis warga dalam surat pengaduan.
Dalam pengaduan itu, warga juga menyatakan akan kembali menyegel seluruh aset desa—termasuk mesin pertanian, mobil operasional, dan fasilitas lainnya—apabila Muspika tidak segera mengambil tindakan tegas.
Aksi penyegelan ini merupakan yang kedua, setelah tindakan serupa dilakukan sebelumnya karena minimnya transparansi dari pemerintah gampong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan, Polsek, dan Koramil Kota Jantho belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan ulang tersebut.
Sementara itu, aktivitas pemerintahan gampong lumpuh total sejak kantor keuchik dipasang garis pembatas oleh warga.
Konflik yang terjadi di Suka Tani menjadi gambaran rumitnya tata kelola dana desa ketika transparansi, pengawasan, dan keberpihakan aparat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
