JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Rabu 19 Juni 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Seregar mengatakan, kedua saksi yang diperiksa ialah HMD selaku Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018 dan NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,”jelas Harli Seregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media.
Harli Seregar juga menuturkan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang imaksud.
“Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” pungkasnya.