JAKARTA– Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan Lima orang saksi tersebut diperuntukkan untuk tersangka RD dan tersangka RR.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 hingga 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Juni 2024.
Harli juga menegaskan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kelima saksi yang diperiksa tersebut yakni PA selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, AFP selaku Koordinator Hanggar pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai, TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 s/d 2021, TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.