BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, SH secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas’ di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis 13 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto memberikan apresiasi yang setinggi tingginya untuk Asisten Bidang Pidana Militer beserta jajaran dan panitia yang telah sukses melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ini.
“Mudah-mudahan melalui FGD dapat memberikan masukan, rekomendasi serta konsentrasi kita semua dalam proses penanganan perkara koneksitas baik pada tahap pra-penyidikan, penyidikan, penuntutan dan upaya hukum dan eksekusi kedepannya serta mencari solusi dalam menghadapi permasalahan permasalahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” ungkap Kejati.
Lebih lanjut, kata Joko Purwanto, dasar hukum yang paling pokok mengenai peradilan koneksitas terdapat pada pasal 22 Undang Undang No14 Tahun 1970, tentang ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman yang berbunyi ‘Tindak pidana yang dilakukan bersama sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri
Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.’
“Dan lebih lanjut diatur dalam pasal 89 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan pasal 198 undang undang No 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer,” katanya.
Kajati menambahkan, adapun penanganan perkara waktu itu masih bersifat parsial tanpa ada lembaga yang khusus yang mengkoordinir, namun sejak tahun 2021 Presiden RI telah menerbitkan peraturan presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dimaksud untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sehingga dalam organisasi Kejaksaan RI dibentuk Jaksa Agung Bidang Pidana Militer yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi teknis penutupan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Kemudian, berdasarkan data perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh periode 2022-Mei 2024 tercatat ada 16 perkara yang telah dilakukan koordinasi teknis oleh Asisten Bidang Pidana Militer dan telah diproses sampai kepersidangan yang semuanya adalah perkara tindak pidana umum .
Sebab, dari data tersebut tergambar bahwa sinergitas antar aparat penegak hukum baik kepolisian, POM dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penanganan perkara koneksitas telah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) tersebut, ke depan diharapkan koordinasi teknis maupun penanganan perkara koneksitas harus ditingkatkan lagi, termasuk dengan penyidik PPNS dan BNNP Aceh.
“Kacip Pinang dari besi menemani sirih ambilkan isi, kami ucapkan selamat berdiskusi bahas tuntaskan solusi,” pantun Kejati mengakhiri.