Kurang dari 24 Jam, Polsek Baitussalam Ringkus Dua Tersangka Pencurian di Aceh Besar

Banda Aceh – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua tersangka maling berinisial ZF (31) dan MK (42) berhasil diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah masing-masing, kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menyampaikan bahwa salah satu hasil curian para tersangka adalah sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp 70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025).

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Saat tiba, ia mendapati kondisi rumah berantakan dan pintu belakang tidak terkunci pada Rabu (13/8/2025).

Barang-barang yang hilang antara lain:

  • 1 unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta

  • 1 unit kulkas Panasonic Rp 3 juta

  • 1 unit dispenser Miyako Rp 1,4 juta

  • 1 unit kompor gas Rp 400 ribu

  • 10 helai pakaian

  • Instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, hingga lampu rumah

Kapolsek Baitussalam menjelaskan bahwa rumah tersebut memang sudah ditinggalkan dalam kondisi kosong sejak Juni 2025 karena pemilik berada di Kabupaten Aceh Utara.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Lilis.

Penangkapan Tersangka

Usai laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Baitussalam langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda dalam wilayah Baitussalam.

Berdasarkan pengakuan tersangka ZF, ia melakukan pencurian pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Saat itu, ia mengambil sepeda dan dispenser.
Selanjutnya pada 18 Juli 2025 pukul 01.00 WIB, ZF kembali ke rumah tersebut dan mencuri kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik.
“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” jelas AKP Lilis.

Sementara tersangka MK melakukan pencurian di tempat yang sama pada 7 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Ia masuk melalui pintu pagar yang tidak terkunci, lalu mengambil dispenser dan 10 helai kemeja yang sudah berada di luar rumah.

“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” ungkap AKP Lilis.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Baitussalam menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *