Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan secara eksklusif melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Sistem ini menggantikan mekanisme pelaporan sebelumnya dan menghadirkan proses digital yang lebih terintegrasi.
Agar bisa melaporkan SPT melalui Coretax, setiap wajib pajak wajib memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bentuk verifikasi dan tanda tangan digital atas laporan SPT mereka. Tanpa kode ini, pelaporan tidak dapat dilakukan.
“Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam unggahan resmi melalui akun Instagram mereka, Minggu (13/7/2025).
Langkah-Langkah Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)
Berikut ini prosedur pembuatan KO/SD melalui sistem Coretax DJP:
Login ke akun Coretax DJP dan masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Di halaman selanjutnya, scroll ke bawah pada bagian Rincian Sertifikat.
Pilih penyedia sertifikat digital yang tersedia, termasuk yang dikelola oleh DJP.
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.
Centang kotak persetujuan yang tersedia dan klik “Kirim”.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”
Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital melalui tombol yang tersedia.
Proses Validasi Kode Otorisasi di Coretax
Setelah berhasil membuat KO/SD, wajib pajak harus memvalidasi sertifikat tersebut:
Akses menu “Portal Saya” dan pilih submenu “Profil Saya”.
Klik “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri laman, lalu buka tab “Digital Certificate”.
Pastikan status sertifikat dalam tabel menunjukkan VALID.
Jika status INVALID, klik “Periksa Status” pada kolom kanan tabel.
Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan” untuk menyelesaikan proses validasi.
Setelah sukses, unduh dokumen dari submenu “Dokumen Saya”.
Dukungan Informasi
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem ini. Apabila mengalami kendala atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam mendukung digitalisasi administrasi perpajakan nasional untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan akurat.