Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibayarkan secara bertahap.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keteraturan keuangan daerah sekaligus mengakomodasi kebutuhan pegawai.
Proses Pencairan Sesuai Arahan Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa pencairan TPP sudah dimulai sejak Selasa (12/8/2025) sesuai perintah kepala daerah, setelah melalui penyesuaian anggaran dan verifikasi administrasi.
“Kita memahami TPP merupakan hak ASN, dan pemerintah berkomitmen untuk membayarkannya. Namun, proses dilakukan bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Ini semua sesuai arahan bapak Bupati Syech Muhara,” ujar Bahrul Jamil, usai Rakor Pelaksanaan Pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho.
Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah
Bahrul Jamil menegaskan bahwa pembayaran bertahap ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan lebih lama dan memastikan stabilitas keuangan daerah.
“Kita ingin memastikan semua ASN mendapat haknya, meskipun dilakukan secara parsial,” tambahnya.
Respon Positif ASN
Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar menyambut positif kebijakan ini.
Meskipun tidak dibayarkan sekaligus, kepastian jadwal pencairan dianggap lebih baik dibandingkan ketidakjelasan sebelumnya.
Target Penyelesaian Sebelum Akhir Tahun
Pemkab Aceh Besar berharap mekanisme ini berjalan lancar dan seluruh kewajiban TPP dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Semoga TPP ini akan semakin memotivasi para ASN Aceh Besar dalam kerjanya,” pungkas BJ, sapaan akrab Bahrul Jamil.
