Bireuen – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana perambahan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Zulhir, Jumat (12/09/2025).
Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda, siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan akan ditindak tegas.
“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan langsung perambahan hutan. Tentunya, penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder atau dinas terkait,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh untuk memastikan informasi tambahan terkait aktivitas pembukaan lahan.
Zulhir mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak valid. Ia meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada pihak berwenang.