Banda Aceh – Polresta Banda Aceh terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pada Jumat malam, 11 April 2025, Polresta Banda Aceh menggelar razia terpadu di Jalan Sultan Iskandar Muda, Ulee Lheue, Banda Aceh.
Razia ini bertujuan untuk mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindak kriminal, penyalahgunaan narkotika, senjata tajam dan senjata api ilegal, premanisme, judi, minuman keras, serta pelanggaran lalu lintas. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Samapta Kompol Marzuki, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Marzuki.
Kompol Marzuki juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan kriminal. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Pada kegiatan ini, Polresta Banda Aceh melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan roda dua dan roda empat untuk melengkapi surat kendaraan dan tidak melakukan aksi kebut-kebutan. Razia ini melibatkan 50 personel dari Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran.
Dengan kegiatan ini, Polresta Banda Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban. Polresta Banda Aceh juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.