Polri Siapkan Sidang Etik Berat Eks Kapolres Bima Kota, Tegaskan Zero Tolerance Kasus Narkoba

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses penegakan hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, berjalan beriringan antara jalur pidana dan kode etik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026 untuk menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran berat yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, yakni permintaan dan penerimaan setoran dari jaringan peredaran narkotika melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, dengan nilai sekitar Rp300 juta setiap bulan.

Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani proses etik di Bidpropam Polda NTB dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan kasus, penyidik Divpropam Polri menemukan barang bukti yang diduga narkotika di kediaman AKBP DPK di wilayah Tangerang Selatan. Barang tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Biro Wabprof Divpropam, dugaan pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat karena bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusi tidak memberikan ruang toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Setiap pelanggaran hukum maupun kode etik, apalagi yang berkaitan dengan narkoba, akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses etik dan pidana akan berjalan secara paralel dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan publik.

Sidang KKEP yang dijadwalkan pada Kamis (19/2/2026) akan menjadi forum penentuan sanksi etik terhadap AKBP DPK. Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban internal, khususnya terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *