Jakarta — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, meluruskan polemik publik terkait pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Ivan menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan bentuk perampasan negara, melainkan upaya perlindungan dari potensi tindak pidana.
“Enggak mungkinlah [rekening] dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Menurut Ivan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. PPATK menemukan adanya praktik jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan rekening dormant untuk aktivitas keuangan ilegal.
Dalam keterangannya, PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari satu dekade terakhir, dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar. Bahkan, sejak 2020, lebih dari 1 juta rekening diduga terafiliasi dengan tindak pidana. Di antaranya, 150 ribu rekening diketahui sebagai rekening nominee, yakni rekening yang didaftarkan atas nama orang lain dan diperoleh secara ilegal.
“Rekening-rekening tersebut banyak digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, lalu menjadi tidak aktif,” jelas Ivan. Ia menambahkan, lebih dari 50 ribu rekening terdeteksi tidak aktif sebelum akhirnya dialiri dana ilegal.
PPATK juga menyoroti keterkaitan rekening dormant dengan kejahatan siber dan judi online, yang kini semakin meluas dampaknya terhadap masyarakat. Ivan menyatakan, negara tidak bisa tinggal diam.
“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi — bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain. Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya,” tegasnya.
Rekening Tetap Aman, Nasabah Bisa Aktifkan Kembali
Ivan menekankan, kebijakan ini tidak menghilangkan hak kepemilikan atas dana yang ada di rekening dormant. Dana tetap aman dan utuh, serta dapat diakses kembali oleh pemilik sah melalui prosedur yang sederhana.
“Rekening hanya sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain. Hak pemilik tidak hilang atas dananya,” jelasnya.
PPATK juga mengklaim telah membuka kembali jutaan rekening dormant setelah mendapat permohonan dari para pemilik. Untuk mengaktifkan kembali, nasabah hanya perlu menghubungi pihak bank atau PPATK dan menyatakan keinginan untuk mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.
Sebelumnya, PPATK menyatakan pemblokiran sementara hanya berlaku bagi rekening yang masuk kategori dormant berdasarkan ketentuan perbankan. Umumnya, rekening dinyatakan dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas selama 3 hingga 12 bulan.
Respons Publik dan Tantangan Sosialisasi
Meski kebijakan ini dimaksudkan untuk perlindungan, sebagian warganet menyuarakan keresahan melalui media sosial. Salah satu komentar viral datang dari akun Instagram @az_reen yang menulis, “Rekening 3 bulan nganggur di blokir, tanah nganggur 2 tahun disita. Kite nganggur bertahun tahun dibiarin.”
Menanggapi hal itu, PPATK menyadari pentingnya edukasi publik agar kebijakan ini dipahami secara menyeluruh sebagai bagian dari sistem pengawasan dan keamanan keuangan nasional.