Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dari total 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 17 Januari 2026, yang dilayangkan oleh korban bernama Dian Fansyuri Chan (31), warga Bekasi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dalam konferensi pers membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MDM (16), warga Banda Aceh.
“Benar, pelaku MDM sudah diamankan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Kapolresta.
Kronologi Pencurian di Rumah Kos
Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 BL 3462 LM miliknya sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (16/1/2026).
Namun, saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim khusus yang dipimpin Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Ditangkap di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman
Pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai hendak melakukan aksi curanmor di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati seorang remaja yang mencurigakan di samping Bank Syariah Indonesia (BSI). Setelah dilakukan interogasi, MDM mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, MDM mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial TAAB (18). Setelah berhasil mencuri sepeda motor, keduanya menyerahkan hasil curian kepada DD yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Motor Dibongkar dan Dijual Murah
Sepeda motor hasil curian sempat dibongkar sebelum dibawa ke kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, untuk dijual kepada seorang penadah berinisial DW (25) dengan harga Rp1,4 juta per unit. Polisi kemudian berhasil mengamankan DW.
Berdasarkan pengakuan MDM, ia telah melakukan pencurian sebanyak 20 unit sepeda motor di berbagai lokasi. Delapan unit dijual kepada DW, sementara 12 unit lainnya dipasarkan melalui aplikasi marketplace.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari enam unit Honda Supra warna hitam, dua unit Honda Beat, serta satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana pendukung aksi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MDM dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara DW dan TAAB dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pidana serupa.
