Aceh Besar – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menghadiri rapat tahapan terakhir tentang pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPRK Aceh Besar di ruang rapat DPRK Aceh Besar, Senin (15/9/2025).
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H. Turut hadir Wakil Ketua I DPRK, Wakil Ketua Badan Legislasi, Kepala Bappeda, Sekretaris Dewan, Kabag Hukum Sekdakab, tim penyusun RPJMD, serta anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Besar.
Pentingnya Dokumen RPJMD
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Besar menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang berlaku selama lima tahun.
“Ini menjadi paduan sesuai dengan visi misi Bupati terpilih dan kita semua mempunyai tanggung jawab moral untuk membangun Aceh Besar 5 tahun ke depan,” katanya.
Bahrul Jamil menambahkan, RPJMD menjadi instrumen kebijakan penting untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri A. Jalil.
“Dan ini juga merumuskan langkah untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan atau tolak ukur pencapaian pembangunan selama ini dan ke depan,” pintanya.
Ia berharap dokumen RPJMD benar-benar disusun secara sempurna agar menjadi alat ukur yang jelas dalam pembangunan lima tahun mendatang.
“Selamat bekerja, mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, agar bisa langsung disidang paripurna,” harapnya.
Banleg DPRK: RPJMD Jadi Landasan Hukum Pembangunan
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD 2025–2029 berlangsung selama tiga hari, sejak Senin hingga Rabu.
“Ini merupakan pembahasan tahap terakhir dan RPJMD ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Aceh Besar selama 5 tahun ke depan, karena RPJMD ini memuat visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri A. Jalil,” pintanya.
Ridha menegaskan, RPJMD tidak hanya sebatas dokumen administratif.
“Jadi, kita simpulkan, bahwa RPJMD ini sebagai landasan ataupun roadmap Bupati untuk ke depan,” tuturnya.
Ia juga menekankan peran anggota Badan Legislasi dalam memastikan setiap pasal, bab, dan poin dalam rancangan qanun RPJMD benar-benar terukur, realistis, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Maka, mari kita bersinergi dengan seluruh pihak terutama dengan pemerintah daerah, supaya dapat kita lakukan diskusi yang konsuntif, konstruktif, dan terbuka, agar menghasilkan kesepahaman yang solid, sehingga raqan yang kita hasilkan bisa menjadi produk hukum yang sempurna,” tutup Ketua Banleg DPRK Aceh Besar.