Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Aceh Besar

Aceh Besar – Polres Aceh Besar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah SW, tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF, Kepala Pukesmas Kuta Baro, dan AN, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K, M.H membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. “Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna.

BACA JUGA  Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Ibadah dan Disiplin

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli, dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *