SABANG – Tim Puspenkum Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri Sabang menggelar kegiatan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat, yang berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang, Selasa, 28 Mei 2024.
Acara tersebut diorganisir oleh Tim Puspenkum Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri Sabang dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta. kegiatan tersebut mengangkat dengan tema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.”
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH., MH. Dalam sambutannya, Milono menekankan bahwa korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh negara, termasuk di tingkat daerah.
“Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Milono mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini, berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi sebanyak-banyaknya guna menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas tinggi.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, AP. M.Si., juga memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk memahami langkah dan strategi dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membantu ASN di daerah agar terhindar dari kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Andri.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI. Dr. Martha membahas konsep pengelolaan keuangan negara yang bertujuan untuk memastikan belanja pemerintah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Hal ini, menurutnya, penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berkualitas.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, termasuk Forkopimda dan perangkat desa di Kota Sabang, yang hadir untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.