Aceh Besar – Anggota Koramil 05/Mesjid Raya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2 hektar di kawasan pegunungan Gampong Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu (30/8/2025).
Proses pemusnahan dipimpin Serka Sumardi dengan mencabut serta membakar seluruh tanaman ganja agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kabag Ops Polres Aceh Besar, Kompol Zaflaini, S.H., bersama personel gabungan TNI–Polri.
“Ini bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Besar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penanaman maupun peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Serka Sumardi.
Polres Aceh Besar juga memastikan akan memperketat patroli dan pemantauan di wilayah rawan untuk mencegah praktik serupa. Sinergi TNI, Polri, dan aparatur gampong terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas dari praktik ilegal yang merugikan bangsa dan negara.