Aceh Besar – Upaya menciptakan lingkungan desa yang aman terus digalakkan. Babinsa Posramil Krueng Barona Jaya, Pelda Alamsyah, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama perangkat Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (27/8/2025).
Dalam pertemuan itu, Babinsa menekankan pentingnya penerapan aturan wajib lapor bagi setiap tamu yang menginap di desa. Aturan ini mengharuskan tamu melapor dalam waktu 1×24 jam kepada perangkat desa agar tercatat dengan baik dan memudahkan pengawasan lingkungan.
“Dengan aturan ini, kita bisa mengetahui siapa saja yang tinggal sementara di desa. Selain menjaga keamanan, langkah ini juga sebagai pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang meresahkan,” ujar Pelda Alamsyah.
Selain membahas aturan tamu, Babinsa juga mengingatkan warga agar segera melaporkan setiap permasalahan atau kejadian menonjol kepada pihak keamanan, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, sehingga masalah bisa cepat tertangani.
Perangkat desa menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk kembali mengingatkan warga mengenai aturan wajib lapor serta memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan.
Dengan adanya sinergi antara Babinsa, perangkat desa, dan warga, Desa Miruk diharapkan semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.