SIMEULUE – Pada penghujung masa jabatan anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024, muncul isu bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan segera disahkan melalui sidang paripurna, Senin 02 September 2024.
Isu tersebut memicu kontroversi beberapa anggota Dewan terpilih, Salah satu anggota DPRK terpilih periode 2024-2029, Rasmanudin H Rahamin, berpendapat hal tersebut dianggapnya terlalu terburu-buru, mengingat waktu pembahasan yang sangat singkat dan dekat dengan akhir masa jabatan anggota dewan periode 2024-2029.
Ia juga mempertanyakan proses yang begitu singkat yakni 3 jam, untuk Pembahasan Rancangan APBK yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025?.
Seharusnya, semua itu melalui proses pembahasan oleh masing-masing komisi yang membidangi setiap SKPK.
Kemudian, Rasman menilai sistem kebut semalam dalam pembahasan APBK 2025 ini, menimbulkan tanda tanya besar, karena secara aturan batas akhirnya adalah satu bulan sebelum tahun Anggaran berjalan yakni hingga akhir November 2024.
“Kami merasa kewenangan Pembahasan Anggaran (APBK) untuk tahun 2025 TELAH DIRAMPAS. dengan mengundurkan waktu pelantikan DPRK baru, lalu akan melakukan paripurna penetapan, yang menurut hemat kami prematur,” kata Rasman yang juga Sebagai Calon Ketua Dewan Kabupaten Simeulue.
Lanjut Rasman, Ia menilai proses tersebut terlalu dipaksakan. Ia mengkhawatirkan pembahasan yang seharusnya mendalam dan melalui berbagai tahapan sesuai prosedur, tidak dilakukan secara maksimal. Proses yang biasanya membutuhkan waktu untuk pembahasan komprehensif dan diskusi antarfraksi justru terkesan dilompati demi mengejar agenda paripurna yang segera digelar.
“Ini seperti bin salabin, sepakat dalam dua hari sudah jadi,” ucap Rasman, mengkritisi proses pengesahan yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran daerah.
Kemudian Rasman menjelaskan bagaimana kronologis yang terjadi, beberapa Anggota DPRK terpilih resah dengan informasi yang beredar, lalu mereka bersepakat untuk berkoordinasi pada pukul 20.00 WIB di Kantor PKS.
Setelah mendengarkan informasi dari salah seorang Aggota DPRK aktif yakni Ihya Ulumudin, selanjutnya kami sepakat ke Kantor DPRK untuk memastikan berbagai hal tentang APBK 2025.
Sekitar Pukul 21:45 kami tiba di Kantor DPRK, kami lihat ada pertemuan di ruang ketua DPRK. Disana Pimpinan DPRK tidak mau bertemu dengan kami untuk menjelaskan, meski kami menunggu hingga pukul 24:00. 20 menit kemudian pertemuan di ruang ketua bubar.
PJ Bupati Simeulue Teuku Reza Pahlevi yang berada disana juga langsung pulang, demikian juga Sunardi selaku Wakil Ketua dan kami hanya sempat menemui Wakil ketua Rosnidar Mahlil yang menyatakan diri beliau tidak mampu menjelaskan.
Sedangkan kronologis tentang pengesahan APBK 2025 sebagai Berikut:
1. Malam Jum’at, DPRK dankan TAPK melakukan pembahasan KUA PPAS di Kantor DPRK
2. Pagi Jum’at ( 30 Agustus ) dilakukan Paripurna Penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS 2025
3. Malam Senin selama 3 jam ( pukul 21:00 sd 24:00) dilakukan Pembahasan bersama di Ruang Ketua DPRK
4. Beredar Undangan bahwa hari Selasa pagi tgl 2 September 2024 akan dilakukan Pengesahan APBK 2025.
Adapun nama-nama Anggota Dewan terpilih 2024-2029 yang berkunjung
Rasmanudin H Rahamin, SE, Andri Setiawan, SE, Alismiadin, SH, Johan Jallah, Zainuddin Zd, Jamiudin,S.Pd, Mardillah S.Pd, Alfin, Eri Susanti.