Satpol PP dan Bea Cukai Sita 4.500 Rokok Ilegal di Aceh Besar

Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama tim Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan operasi penertiban pasar dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta tindak lanjut atas ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Qanun Aceh Besar No. 5 Tahun 2019, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai dan memberikan pemahaman hukum kepada pelaku usaha.

BACA JUGA  Bupati Aceh Besar : Kami Ingin Memerdekakan Sektor Pertanian di Aceh Besar

“Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, sekaligus memberi edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memeriksa sejumlah toko retail dan menyita rokok tanpa pita cukai serta yang menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker edukatif berisi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai.

Dari hasil penertiban, ditemukan sebanyak 140 batang rokok ilegal di dua kecamatan tersebut. Sementara sehari sebelumnya, di Kecamatan Darul Imarah, tim juga menyita 4.360 batang rokok ilegal, sehingga total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan mencapai 4.500 batang. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 7.726.000.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Diserahkan ke Kejari Aceh Besar, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

“Kami temukan sebanyak 140 batang rokok ilegal di wilayah Kuta Baro dan Blang Bintang pada 18 Juli 2025, serta sebelumnya 4.360 batang di Kecamatan Darul Imarah pada 17 Juli 2025,” ungkap Jefri Adriansyah, SE, Pemeriksa Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan WH, termasuk perwira, empat anggota lapangan, dua petugas penyuluh terpadu (PTI), serta satu petugas dokumentasi. Langkah edukatif menjadi bagian penting dari operasi ini guna menciptakan kesadaran hukum di kalangan pedagang.

BACA JUGA  Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Kontes Kambing dan Domba di Lanud SIM

“Kami tidak hanya menyita, tetapi juga menyampaikan informasi dan menempelkan stiker berisi pasal pidana yang mengancam para pelanggar aturan cukai, agar menjadi efek jera dan pencegahan dini,” terang Marzuki, SP, MSi, Kabid Linmas Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Satpol PP dan WH Aceh Besar menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya dalam pengawasan serta penegakan hukum atas pelanggaran cukai.

“Terkait rokok ilegal ini kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” tegas Muhajir menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *