Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan LPG 3 Kg, Pastikan Tepat Sasaran

Aceh Besar – Untuk menjaga ketersediaan gas elpiji bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersama lintas sektor terkait di Aula Drs Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (12/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamis S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Aceh Besar, Muharram Idris. Hadir pula Asisten II Sekdakab Aceh Besar HM Ali S.Sos., M.Si, Kepala DPMPTSP Agus Husni, Kanit Tipiter Polresta Banda Aceh Al Ansar, SH, dan Kabag Perekonomian dan SDA Darwan Asrizal, SE., MT.

Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan LPG Subsidi

Sekda Aceh Besar menyampaikan bahwa Bupati menerima keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan LPG subsidi 3 kg. Padahal, menurut informasi dari PT Pertamina Patra Niaga Aceh, kuota yang diberikan untuk Aceh Besar adalah 12.006 MT atau 4.002.000 tabung per tahun, didistribusikan oleh 11 agen kepada 991 pangkalan di 23 kecamatan.

“Kita mendapatkan kuota 4.002.000 tabung/tahun yang didistribusikan oleh 11 agen kepada 991 pangkalan yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar, tidak ada hambatan dalam penyaluran,” katanya berdasarkan informasi dari PT Pertamina Petra Niaga Aceh.

Sekda menegaskan pentingnya pengawasan lapangan.

“Saya rasa penting untuk dilakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran LPG subsidi 3 kg agar ketersediaan LPG subsidi 3 kg sampai ke masyarakat,” pintanya.

Penyebab dan Solusi Permasalahan Distribusi

Kabag Perekonomian dan SDA, Darwan Asrizal, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga terkait pendistribusian LPG 3 kg dan sosialisasi agar tepat sasaran.

“Kita juga telah menyampaikan persoalan yang terjadi terkait kelangkaan yang tidak diterima tepat sasaran serta lonjakan harga pada penjual eceran, sehingga rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan untuk dilakukan pengawasan secara ketat,” terang Darwan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Agus Husni, menegaskan bahwa penerima yang berhak sesuai aturan Kementerian ESDM meliputi rumah tangga, usaha mikro, warung makan permanen, penjual keliling, kedai minuman, rumah obat tradisional, petani, dan nelayan.

“Jika kemudian selama ini ada kelengahan sehingga tidak tepat sasaran, maka perlu dilakukan juga sosialisasi dan edukasi kembali kepada masyarakat mana yang berhak menerima dan yang tidak berhak menerima. Sementara itu, pengawasan dilapangan harus terus kita lakukan,” imbuh Agus.

Keputusan Rapat: Pengawasan Ketat dan Edukasi

Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya:

  • Melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran LPG subsidi 3 kg agar sampai kepada masyarakat.

  • Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pangkalan agar tidak mempermainkan harga.

  • Mengumpulkan bukti (foto, video, atau dokumentasi) jika ada pelanggaran distribusi oleh agen atau pangkalan, untuk dilaporkan ke PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *