JAKARTA – Upaya penyelesaian status hukum Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).
Audiensi difokuskan pada pembahasan status Lapangan Blangpadang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, namun hingga kini belum memiliki kepastian hukum meski persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menanggapi hal itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah terus memberikan perhatian terhadap penyelesaian persoalan tersebut. Ia mengungkapkan perkembangan pembahasannya telah dilaporkan kepada Presiden, disertai koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan solusi yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Yusril, dari sisi sejarah terdapat landasan yang kuat yang menunjukkan Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Meski demikian, penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aspek administrasi negara karena lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.
“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.
Sebagai salah satu opsi penyelesaian, Yusril menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Blangpadang tanpa mengabaikan aspek historis maupun ketentuan administrasi negara.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf Blangpadang merupakan harapan besar masyarakat Aceh. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, nilai keagamaan, dan kepentingan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh turut memaparkan berbagai dokumen beserta bukti historis yang mendukung status Blangpadang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Sebagai tindak lanjut, Menko Kumham Imipas menyatakan akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Agama.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang dinilai adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan status wakaf Blangpadang dengan tetap menghormati nilai sejarah, aspek hukum, serta kemaslahatan bagi masyarakat Aceh.
