BANDA ACEH — Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Sanksi berat tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Putusannya tertuang dalam Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya ditangkap saat pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar.
Barang bukti itu kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam rilisnya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Polisi Lain Kena Sanksi Demosi 10 Tahun
Dalam perkara yang sama, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Ipda FJ dinilai tidak menjalankan prosedur secara hati-hati saat mengambil tindakan kepolisian. Tindakan tersebut disebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kondisi itu menyebabkan terjadinya peluru rekoset. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Belakangan diketahui korban merupakan anggota TNI yang bertugas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Polda Aceh Perketat Pengawasan Personel
Polda Aceh menegaskan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindak tanpa pandang bulu.
Kabid Humas Polda Aceh juga mengingatkan seluruh personel agar tidak menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkotika. Peringatan tersebut mencakup narkotika jenis baru, termasuk cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Arahan tersebut disampaikan sejalan dengan kebijakan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Polda Aceh menyatakan personel yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman terberat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Pengawasan internal juga akan diperkuat. Pemeriksaan terhadap personel dilakukan secara berkala melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian sekaligus memastikan setiap anggota mematuhi aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko, menegaskan kembali arahan Kapolda Aceh.
