Wabup Syukri Apresiasi Sertifikasi Tanah Waqaf di Aceh Besar

Dorong Percepatan Sertifikasi

ACEH BESAR – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri A Jalil, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Kantor Pertanahan Aceh Besar dan seluruh pihak terkait dalam memfasilitasi dan mempercepat sertifikasi tanah waqaf di daerah tersebut.

“Kita tentunya dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar serta seluruh pihak yang terkait dalam memfasilitasi dan mensertifikasi tanah waqaf ini,” kata Wabup Syukri, saat menghadiri penyerahan 31 sertifikat tanah waqaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026).

Ia berharap proses sertifikasi tidak berhenti pada 31 tanah waqaf yang telah diselesaikan, tetapi terus dilanjutkan terhadap tanah waqaf lainnya yang belum memiliki sertifikat.

BACA JUGA  Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Tahapan Terakhir Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD 2025–2029

Menurutnya, legalitas tanah waqaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

“Kita berharap bagi tanah waqaf yang belum bersertifikat agar dapat berusaha dan berupaya serta bekerja sama untuk disertifikasi secepat mungkin,” ujarnya.

Dari target 150 hingga 200 bidang tanah waqaf yang akan disertifikasi, saat ini sebanyak 31 bidang telah berhasil diselesaikan. Tanah waqaf tersebut tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Darussalam, Indrapuri, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Lhoknga, Montasik dan Seulimeum.

Foto bersama usai penyerahan 31 sertifikat tanah waqaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Dr Ramlan SH MH QRMP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan proses sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Kuta Baro

“Menjelang masa purna bakti, kami tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar. Kita berharap semakin banyak tanah waqaf yang dapat disertifikasi sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” ucap Ramlan.

Selain itu, Kajari Aceh Besar Dr Wisnu Murtopo Nur Muhammad SH MH menjelaskan, sertifikasi tanah waqaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Sertifikasi tanah waqaf ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sehingga tanah waqaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA  Bupati Syech Muharram Buka Turnamen HUT ke-71 PS Karya Utama

Dukungan terhadap percepatan sertifikasi tanah waqaf juga disampaikan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi SIKom. Ia mendorong agar proses sertifikasi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kita sangat mengapresiasikan sertifikasi tanah waqaf ini. Namun, kita juga berharap agar sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar dapat dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan. Kalau memungkinkan, tentunya kita berharap target tersebut dapat terlampaui,” ungkap Abdul Mucthi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *