SIGLI – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) Hadiri Bimbingan Teknis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP) yang digeler Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Senin (7/9/2026).
Kegiatan strategis ini diikuti oleh 25 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan dalam memproduksi pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Saifullah, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Dalam sambutan pembukanya, Saifullah memberikan penekanan kuat bahwa aspek keamanan dalam produksi pangan adalah sebuah keharusan yang tidak memiliki ruang untuk tawar-menawar.
“Faktor keamanan pangan menjadi syarat utama yang tidak boleh ditawar. Produk pangan yang beredar di masyarakat tidak hanya harus enak dan menarik secara kemasan, tetapi wajib dipastikan aman, higienis, halal, dan bebas dari bahan berbahaya,” tegas Saifullah di hadapan para pelaku usaha.
Guna membekali para peserta dengan kompetensi teknis yang mumpuni, kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari BBPOM Aceh dan ECK (Eldwin Cipta Kompetensi).
Mewakili BBPOM Aceh, Muhibuddin hadir memaparkan materi krusial mengenai pembaruan regulasi di bidang pangan, standar mutu, serta pendalaman kausal penerapan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
![]()
Dalam pemaparannya, Muhibuddin mengingatkan bahwa terjaminnya keamanan pangan bukanlah sekadar melihat wujud akhir sebuah produk, melainkan kedisiplinan mengawal seluruh prosesnya.
“Pelaku usaha pangan perlu memahami bahwa keamanan pangan bukan hanya berkaitan dengan hasil akhir produk, tetapi harus diperhatikan sejak pemilihan bahan baku, proses produksi, penggunaan bahan tambahan pangan, hingga produk siap diedarkan. Setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Muhibuddin.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengaplikasikan BTP sesuai dengan fungsi, jenis, dan takarannya. Penggunaan bahan tambahan pangan, hingga produk siap diedarkan. Setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Muhibuddin.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengaplikasikan BTP sesuai dengan fungsi, jenis, dan takarannya. Penggunaan bahan tambahan yang sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Kepatuhan terhadap aturan ini, menurut Muhibuddin, sejatinya merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan pelaku usaha itu sendiri.
“Kepatuhan terhadap ketentuan pangan pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha sendiri. Produk yang aman, bermutu, dan diproduksi sesuai ketentuan akan lebih memberikan kepercayaan kepada konsumen serta mendukung keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Melalui kolaborasi edukatif antara BBPOM Aceh dan Pemkab Pidie ini, para peserta diharapkan dapat menyerap ilmu yang diberikan dan mengimplementasikan prinsip CPPOB secara nyata di fasilitas produksi masing-masing.
Dengan meningkatnya pemahaman dan kedisiplinan pelaku UMK terhadap mutu dan higienitas, diharapkan semakin banyak produk pangan lokal dari Kabupaten Pidie yang tidak hanya sekadar aman dikonsumsi, tetapi juga siap naik kelas, berdaya saing tinggi, dan merebut hati masyarakat luas. (**)
