ACEH BESAR — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti S. I. Kom, menghadiri pertemuan bersama panitia, tokoh, dan pengurus Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Raya di The Pade Hotel, Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (15/9/2026) malam.
Langkah legislatif ini dinilai menjadi angin segar bagi percepatan pemekaran wilayah yang sudah lama diidamkan masyarakat. DPRK Aceh Besar menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar wacana administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk mendekatkan pelayanan publik dan meratakan pembangunan di kawasan yang luas tersebut.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), Asisten I Setdakab Farhan AP, Asisten II Setdakab H. M. Ali SSos MSi, serta jajaran pengurus CDOB Aceh Raya untuk membahas percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti S. I. Kom menyatakan dukungannya terhadap penguatan kembali peran pemuda dan mahasiswa yang berada di wilayah Aceh Raya tersebut untuk mempersiapkan diri menyambut pemekaran. Ia menilai generasi muda harus kembali dilibatkan dalam perjuangan pembangunan daerah.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan bahwa pemuda dan mahasiswa Aceh Raya itu harus dibentuk kembali,” katanya.
![]()
Pernyataan ini sejalan dengan arahan Bupati Aceh Besar yang meminta perjuangan pemekaran tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi diperkuat dengan konsolidasi seluruh elemen, termasuk pemuda, mahasiswa, perempuan, tokoh masyarakat, dan pengusaha.
Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan DPRK Aceh Besar tersebut, Sekretaris Aceh Raya Teungku Helmi menyampaikan bahwa persyaratan administratif dan studi kelayakan pembentukan Aceh Raya telah dipersiapkan dan disampaikan kepada Kemendagri, DPD RI, dan DPR RI.
Meski demikian, pengurus mencatat masih terdapat sejumlah hal yang perlu dituntaskan, di antaranya dukungan pembiayaan dan Sertifikat Lahan
Pertemuan ini mempertegas komitmen Pemkab dan DPRK Aceh Besar dalam mendukung perjuangan Aceh Raya sesuai kewenangan pemerintah daerah guna mendekatkan pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Aceh Besar.
