Hingga 31 Oktober! Pemko Buka Ruang Penyelesaian Tunggakan PBB-P2, Walikota Illiza: Kita Beri Keringanan Pajak “Besar-besaran”

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai langkah meringankan beban masyarakat.

Kebijakan ini  sekaligus juga  membuka ruang penyelesaian tunggakan pajak yang telah terakumulasi dalam kurun waktu panjang.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih solutif dan berpihak pada kemudahan masyarakat.

BACA JUGA  Perkuat Layanan Publik, Diskominfotik Banda Aceh Sebarkan 58 Banner SP4N-LAPOR dan PPID ke OPD

Melalui kebijakan tersebut, tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001 – 2012 memperoleh pengurangan pokok sebesar 75 persen, sedangkan tunggakan periode 2013 – 2025 mendapat pengurangan sebesar 50 persen.

“Selain itu, sanksi administratif atau denda juga dihapuskan 100 persen,” tegas Illiza..

Illiza mengatakan, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan pajak, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.

BACA JUGA  Seleksi Beasiswa Sampoerna Foundation di Banda Aceh, Begini Pesan Wali Kota Illiza

Piutang PBB-P2 periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar

Berdasarkan data yang disampaikan, piutang PBB-P2 periode 2001-2012 tercatat sebesar Rp36,54 miliar, sedangkan periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar.

Melalui program keringanan ini, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari periode pertama dan Rp49,80 miliar dari periode kedua.

Wali kota mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Penyelesaian tunggakan kata Illiza, bukan hanya membantu warga menuntaskan kewajiban, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

BACA JUGA  Pemko Banda Aceh Usulkan 478 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh.” (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *