Ketua DPRK Simeulue Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Serta Saran Mitigasi Bencana

SIMEULUE – Pasca kejadian kebakaran dahsyat  Desa Sinabang yang menghanguskan 30 ruko, Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin serahkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran. Jumat 27 September 2024.

Bantuan masa panik tersebut diserahkan pukul 8:20 dan diterima langsung oleh Kepala BPBD Zulfadli , ST, MAP dan kepala Desa Sinabang.

“Alhamdulillah baru saja kita Salurkan Bantuan 100 kota Air Mineral
Ke Posko, yang langsung diterima oleh Kepala BPBD semoga bermanfaat,” ungkap Rasman.

Disisi lain, setelah Rasman menyarulkan bantuan masa panik, kepada media ini beliau memberikan saran mitigasi bencana agar kedepan lebih waspada.

Untuk menanggulangi kebakaran yang sering terjadi di Kota Sinabang, beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Peningkatan Kapasitas Pemadam Kebakaran:

BACA JUGA  Ketua DPRK Simeulue Bocorkan Rahasia agar Padi Petani Dihargai Tinggi oleh Pabrik

Pelatihan dan Pendidikan: Meningkatkan pelatihan dan pendidikan bagi petugas pemadam kebakaran tentang teknik pemadaman yang efektif dan respons cepat.

Peralatan yang Memadai: Memperbarui dan menambah peralatan pemadam kebakaran seperti mobil pemadam, hydrant, dan alat pelindung diri untuk petugas.

Peningkatan Pos Pemadam: Menambah jumlah pos pemadam kebakaran di lokasi strategis agar respons lebih cepat.

2. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Masyarakat:
Sosialisasi Pencegahan Kebakaran: Mengadakan kampanye rutin di masyarakat tentang penyebab dan cara mencegah kebakaran.

Pelatihan Tanggap Darurat: Melatih warga tentang cara menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan prosedur evakuasi saat kebakaran.
Simulasi Kebakaran: Melaksanakan simulasi kebakaran di pemukiman padat penduduk dan tempat-tempat umum.

3. Pengawasan Ketat dan Penegakan Aturan:
Inspeksi Berkala: Mengadakan inspeksi rutin terhadap instalasi listrik dan sistem keamanan kebakaran di bangunan, pasar, dan tempat umum.

BACA JUGA  Ketua Fraksi Cemerlang DPRK Simeulue Alismiadin SH Serahkan Bantuan Kebakaran

Penegakan Peraturan: Menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan keamanan kebakaran seperti penggunaan material bangunan yang mudah terbakar dan instalasi listrik yang tidak standar.

4. Peningkatan Infrastruktur Penunjang:

Hydrant dan Air Bersih: Memastikan ketersediaan hydrant yang cukup dan berfungsi di titik-titik strategis, serta memastikan suplai air yang cukup.

Jalan Akses: Memperbaiki akses jalan menuju lokasi kebakaran agar kendaraan pemadam dapat menjangkau dengan cepat.

5. Sistem Informasi dan Koordinasi yang Baik:

Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan sistem peringatan dini yang dapat memberikan informasi kebakaran secara cepat melalui aplikasi, SMS, atau sirine.

Koordinasi Lintas Instansi: Meningkatkan koordinasi antar lembaga seperti BPBD, PLN, kepolisian, dan masyarakat dalam penanganan kebakaran.

BACA JUGA  Grup Radio Djaya FM Simeulue Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

6. Pengembangan Regulasi dan Peraturan Daerah.

Perda Penanggulangan Kebakaran: Membuat atau merevisi peraturan daerah yang lebih tegas terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Standar Bangunan: Menerapkan standar keamanan kebakaran dalam pembangunan gedung baru, termasuk penggunaan bahan bangunan yang tahan api.

7. Peningkatan Partisipasi Masyarakat:
Pembentukan Relawan Kebakaran: Mendorong pembentukan tim relawan kebakaran di tingkat RT/RW untuk membantu pemadaman skala kecil sebelum petugas tiba.

Penggunaan APAR: Mendorong setiap rumah dan usaha kecil untuk memiliki APAR dan mengetahui cara penggunaannya.

Dengan mengimplementasikan kebijakan dan langkah-langkah di atas, risiko kebakaran di Kota Sinabang dapat diminimalisir, dan respons terhadap kejadian kebakaran dapat ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *