Parkir Banda Aceh: Jangan Hanya Menindak, Benahi Sistem

Dr. Usman Lamreung Akademisi UNIDA Aceh

PARKIR di Banda Aceh bukan hanya soal kendaraan yang berhenti di pinggir jalan. Di baliknya ada masalah yang lebih besar: siapa yang mengatur ruang kota, siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang mencari nafkah, dan siapa yang dirugikan ketika jalan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Sebagai ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh memiliki aktivitas perdagangan, kuliner, perkantoran, pendidikan, dan jasa yang terus menggerakkan kehidupan kota. Aktivitas ini membutuhkan ruang parkir.
Namun, ketika kendaraan memenuhi badan jalan dan mengganggu lalu lintas, muncul pertanyaan apakah pemerintah sudah mengelola parkir dengan baik, atau selama ini hanya sibuk menertibkan pelanggaran?

Pada Januari 2026, Komisi III DPRK bersama Dinas Perhubungan meninjau sejumlah titik yang mengalami perlambatan lalu lintas akibat parkir. Pada Agustus 2026, Dinas Perhubungan juga menindak sepuluh mobil yang parkir di kawasan tertib lalu lintas.

Fakta ini menunjukkan bahwa masalah parkir bukan keluhan masyarakat, tetapi persoalan tata kelola yang membutuhkan penyelesaian berkelanjutan.
Ruang kota bukan hanya tempat, tetapi juga sumber ekonomi dan kekuasaan. Jalan yang sama digunakan pengendara untuk bergerak, pedagang untuk menjangkau pelanggan, juru parkir untuk mencari nafkah, dan pemerintah untuk menjalankan pelayanan publik.

Ketika semua kepentingan ini bertemu, pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang mengambil manfaat dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Sosiolog Henri Lefebvre, menjelaskan bahwa ruang dibentuk oleh hubungan sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Gagasan ini relevan untuk melihat parkir di Banda Aceh. Persoalannya tidak hanya di mana kendaraan boleh berhenti, tetapi juga bagaimana ruang publik digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya.

Kita tidak bisa membahas parkir hanya dengan menyalahkan juru parkir. Bagi sebagian orang, pekerjaan ini merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, pedagang membutuhkan pelanggan, pengendara membutuhkan tempat parkir, dan pejalan kaki membutuhkan trotoar yang aman.

Di sinilah pemerintah harus hadir sebagai pengatur yang adil. Penertiban memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika hanya dilakukan sesekali. Pemerintah perlu menyediakan aturan yang jelas mengenai lokasi parkir, tarif, kapasitas, pengelola, dan mekanisme pengawasan.

Penataan juga harus mempertimbangkan penghidupan masyarakat. Jika suatu lokasi parkir ditutup, perlu dipikirkan bagaimana kebutuhan parkir dan nasib pekerja yang bergantung pada aktivitas tersebut.

Namun, alasan mencari nafkah juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan pungutan ilegal atau penggunaan jalan yang membahayakan orang lain.
Ananya Roy menjelaskan bahwa kegiatan informal di perkotaan tidak selalu terpisah dari pemerintah. Cara aturan dibuat, diterapkan, dan diawasi ikut menentukan apakah suatu kegiatan berlangsung tertib atau justru berada dalam wilayah abu-abu.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa semua pengelolaan parkir mengikuti aturan yang sama. Penentuan lokasi dan pengelola harus jelas, sedangkan pelanggaran harus ditangani secara konsisten tanpa membedakan siapa pelakunya.

Parkir juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Semakin banyak aktivitas ekonomi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan penerimaan yang menjadi hak daerah tercatat dengan benar.

Namun, ramainya kendaraan tidak otomatis berarti penerimaan parkir besar, apalagi membuktikan adanya kebocoran.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan bahwa PAD Banda Aceh dalam APBK 2026 ditargetkan sebesar Rp435,97 miliar. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp197,74 miliar atau 45,36 persen. Sementara itu, seluruh retribusi daerah terealisasi Rp9,05 miliar dari target Rp26,74 miliar, atau 33,84 persen.

Angka tersebut merupakan data PAD dan retribusi secara keseluruhan, bukan pendapatan parkir secara khusus. Karena itu, kita belum dapat menyimpulkan berapa besar kontribusi parkir atau apakah terdapat kekurangan setoran hanya berdasarkan angka tersebut.

Yang perlu dilakukan pemerintah adalah membuka data penerimaan parkir secara khusus: berapa jumlah titik parkir resmi, berapa transaksi setiap hari, berapa tarif yang berlaku, siapa pengelolanya, dan berapa uang yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Pemerintah Kota Banda Aceh sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Tantangannya sekarang adalah memastikan aturan itu berjalan secara konsisten dan hasilnya dapat diperiksa masyarakat.

Digitalisasi pembayaran, penggunaan karcis resmi, pemeriksaan setoran, dan keterbukaan kontrak dapat membantu memperkecil peluang penyimpangan. Namun, semua itu harus disertai pengawasan yang nyata, bukan sekadar perubahan sistem administrasi.

Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mengubah cara memandang parkir. Parkir bukan hanya sumber pungutan, tetapi juga bagian dari pengaturan lalu lintas, pelayanan publik, dan penataan ruang kota.

Langkah pertama adalah memetakan lokasi parkir dan titik kemacetan. Kedua, membandingkan kapasitas parkir dengan kebutuhan nyata. Ketiga, mengevaluasi penerimaan dan kontrak pengelolaan. Keempat, melibatkan pedagang, juru parkir, pengendara, dan masyarakat dalam mencari solusi.

Keberhasilan kebijakan harus diukur dari hasil yang dirasakan warga: jalan lebih lancar, trotoar lebih aman, tarif lebih transparan, usaha tetap berjalan, dan penerimaan daerah tercatat dengan baik.
Parkir memperlihatkan bagaimana pemerintah mengelola kepentingan yang berbeda dalam ruang yang terbatas. Pemerintah tidak boleh hanya kuat ketika menindak pelanggaran, tetapi lemah ketika harus memperbaiki sistem.

Banda Aceh membutuhkan tata kelola parkir yang tertib, adil, dan transparan. Sebab, persoalannya bukan semata-mata berapa uang yang dapat dikumpulkan dari jalan, melainkan bagaimana ruang publik dikelola untuk kepentingan bersama. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *