Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya secara resmi mengusulkan 478 Tenaga Non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Ke-478 tenaga kontrak tersebut sebelumnya sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK. Namun, mereka belum berhasil lulus dan tidak mendapatkan formasi.
Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Namun, berdasarkan pemetaan terbaru, tujuh orang mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan kepastian ini secara langsung pada Senin (25/8/2025) di pendopo.
“Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Proses Pengusulan
BKPSDM Banda Aceh telah merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB sekitar pukul 21.30 WIB.
“Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang,” sebut Illiza.
Terkait skema pembiayaan gaji, Illiza menjelaskan bahwa hal itu tengah dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang diketuai Sekda Banda Aceh.
“Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track,” tambahnya.
PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah 1.150 orang hasil kelulusan seleksi tahap satu dan dua, sebagian besar pertimbangan teknis (pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah diterbitkan oleh BKN. Saat ini, proses tinggal menunggu penerbitan surat keputusan dari instansi.
“Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan telah kita jadwalkan pula pelantikanya pada awal bulan Oktober tahun ini. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga penetapan nomor induk pada akhir September,” jelas Illiza.
Dasar Hukum
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dengan usulan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap para tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan yang lebih layak.